Pelatihan Tata Laksana Penyembelihan Hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal Bagi Petugas Penyembelihan Rumah Potong Unggas
Kata Kunci:
juru sembelih, penyembelihan ASUH, rumah potong unggasAbstrak
Latar Belakang: Penyembelihan atau pemotongan merupakan titik kritis kehalalan daging hewan sebagai bahan pangan. Penyembelihan yang dilakukan di rumah pemotongan unggas masih dilakukan secara manual dengan sarana yang terbatas. Prosses penyembelihan sering kurang sempurna, tidak terpotongnya empat urat utama di leher, ayam belum mati sempurna sudah masuk air panas, dan penganganan daging di lantai tanpa wadah. Penyembelihan yang layak sangat ditentukan oleh tingkat pengetahuan dan keterampilan petugas penyembelihan. Petugas penyembelihan di rumah potong unggas (RPU) yang memiliki pengetahuan dan keterampilan penyembelihan hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) di wilayah Banyumas dan sekitarnya jumlahnya masih sangat kurang. Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketermapilan penyembelihan hewan yang ASUH para petugas penyembelihan RPU di Banyumas dan sekitarnya. Metode: Kegiatan pelatihan ini merupakan kerjasama antara Tim Pengabdian IbM UMP, Sentra Halal UMP dan PRM Pliken Kembaran yang dilaksanakan dengan dua metode, yaitu secara klasikal dan praktik. Materi pelatihan meliputi 10 kompetensi petugas penyembelihan sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) nomor 147 tahun 2022. Hasil: Pelatihan ini diikuti oleh 55 orang peserta berasal dari Banyumas, Purbalingga, Pemalang, dan Kebumen. Pelatihan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta sebesar >34,41% dari sebelum pelatihan. Kesimpulan: Dengan demikian pelatihan tatalaksana penyembelihan hewan yang ASUH telah mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas penyembelih hewan di wilayah kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Kata kunci: juru sembelih, penyembelihan ASUH, rumah potong unggas
______________________________________________________________________
Abstract
Background: Slaughtering or butchering is a critical point for the halalness of animal meat as food. Slaughtering in poultry slaughterhouses is still done manually with limited facilities. The slaughtering process is often imperfect, with the four central veins in the neck not being cut, chickens not being completely dead already in hot water, and meat on the floor without a container. Proper slaughter is determined by the level of knowledge and skills of the slaughterhouse staff. There is a lack of slaughterhouse workers with knowledge and skills in safe, healthy, and halal (ASUH) animal slaughter in Banyumas and surrounding areas. Objective: This training aims to improve the knowledge and skills of slaughtering animals that are safe, healthy, and halal (ASUH) among slaughterhouse workers in Banyumas and surrounding areas. Method: This training activity is a collaboration between the UMP IbM Service Team, UMP Halal Center, and PRM Pliken Kembaran which is carried out using two methods, classical and practical. The training material presented includes 10 competencies of slaughter officers according to the Indonesian national work competency standard (SKKNI) number 147 of 2022. Result: The training was attended by 55 participants from Banyumas, Purbalingga, Pemalang, and Kebumen. The training was able to increase participants' knowledge and skills by >34,41% from before the training. Conclusion: Thus, the training on the management of animal slaughter that is ASUH has been able to improve the knowledge and skills of animal slaughter officers in the Banyumas district and surrounding areas.
Keywords: slaughterer, slaughterhouse ASUH, poultry slaughterhouse
Metrik
Referensi
Al Wasim A. Penyembelihan Hewan dan Jaminan Keamanan Pangan. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 2015; 1: 143–154.
Republik Indonesia. UU RI No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. 2014.
Rony H EF. Analisis model kehalalan proses potong ayam di rumah potong ayam (RPA) di Samarinda. Politek Negeri Samarinda 2017; 19–25.
Kaco S, Fitriana N. Praktik Penyembelihan dan Pengolahan Ayam di Rumah Potong Ayam Kecamatan Polewali (Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal). J-ALIF J Penelit Huk Ekon Syariah dan Sos Budaya Islam 2020; 5: 148–156.
BPJPH. Pedoman penyelenggaraan sistem jaminan produk halal dalam pemotongan hewan ruminansia dan unggas. 77, Indonesia, 2023.
BSNI. SNI 99002:2016 pemotongan halal pada unggas. 2016.
MUI. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Komisi Fatwa MUI 2009; 706.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah, 2012.
Bisjoe ARH. Menjaring data dan informasi penelitian melalui FGD (Focus Group Discussion): belajar dari praktik lapang. Info Tek EBONI 2018; 15: 17–27.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 Tentang SKKNI Bidang Penyembelihan Halal. 2022.
Sansono D. Perkembangan Pola Komunikasi dalam Penyuluhan Pertanian di Indonesia. J Komun Pembang 2009; 07: 45–56.
Widiastuti SN, Suryana Y, Prabowo A. Evaluasi Perubahan Pengetahuan dan Keterampilam Petani dalam Pembuatan Kompos Jerami Padi di Kelompok Karya. J Trit 2018; 9: 51–58.
Padaga MC. Penyediaan daging kurban asuh.
Thaha AH, Suarda A, Mulia A, et al. Kaderisasi Penyedia Daging Qurban ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) dan Layak. Aksiologiya J Pengabdi Kpd Masy 2021; 5: 319.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JURNAL INOVASI DAN PENGABDIAN MASYARAKAT INDONESIA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.